INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Tim Pegasus Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, SH, berhasil menangkap lima tersangka narkoba dari berbagai lokasi berbeda bersama barang buktinya, Selasa (8/10/2019) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Kelima tersangka yakni, Charles Pangaribuan (46) warga Jalan Perjuangan Dusun Bulan Suari Desa Amplas Kabupaten Deli Serdang, Poltak Nainggolan (37) warga Jalan Keramat Kuda Kecamatan Medan Denai, Sandra Rangkuti (38) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Denai/Jalan Sultan Sori Pada Muli P. Sidempuan, Rosmawati Pasaribu (33) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Denai, dan Yusrizal (39) warga Jalan Ringroad Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, SH, kepada Wartawan, Sabtu (12/10/2019) mengatakan, saat itu Team Pegasus Polsek Patumbak menerima informasi bahwa di Jalan Perjuangan No.19 Dusun Bulan Suari Desa Amplas Kabupaten Deli Serdang persisnya di rumah Charles Pangaribuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba, lalu petugas bergerak melakukan penyelidikan dan cek TKP.
"Setibanya di lokasi, Team Pegasus langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 4 orang yang berada didalam rumah dan sewaktu diperiksa ditemukan 4 paket (4 gram) sabu didalam bungkus rokok, kemudian Team mengamankan barang bukti tersebut beserta tersangka.
"Menurut keterangan dari salah seorang tersangka, sabu tersebut dibeli dari Yusrizal, kemudian Team melakukan pencarian terhadap tersangka Yusrizal, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam Simpang Jalan Sunggal SPBU Pelangi Sunggal," ujar Kapolsek.
Ketika bertemu dengan Yusrizal, lanjut Kapolsek, Team langsung menangkapnya dan diamankan dari tersangka 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 4 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
"Tersangka Charles Pangaribuan dan Yusrizal diduga adalah pengedar sabu. Dari keduanya disita barang bukti 4 plastik klip berisi sabu dengan berat 4 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 4 gram, 3 bong, 1 gulungan aluminium foil, 2 buku tulis warna hijau dan merah, 1 buah mancis warna biru, 2 unit timbangan elektrik, 4 pack plastik klip kosong, 2 buah jarum.
"Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Ginanjar Fitriadi. (Rn)