INTAIKASUS.COM, (Medan) - Akibat merampas handphone milik pelajar di Jalan Periuk, Ayahanda, AH (22) warga Jalan Sumarsono Gg. Amal Ujung Kel. Helvetia Medan ditangkap Team Pegasus Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba SH MH mengatakan, adapun kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 Wib, korban Era Prisilia Tambunan, warga Jalan Periuk Gg. Waspada Medan sedang duduk-duduk bersama kakaknya di depan Gang rumah.
"Disaat korban bermain dengan menggunakan HP, secara tiba-tiba datang pelaku yang mengenderai sepeda motor berboncengan lalu merampas HP yang sedang dipegang oleh korban," ucap Kanit Reskrim Iptu Philip, Jumat (11/10/2019).
Tak terima Hp nya dirampas, sambung Philip, kemudian korban berteriak jambret.. dan saat bersamaan Team Pegasus Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH yang sedang melintas melaksanakan mobile di seputaran TKP langsung mengejar pelaku.
"Ketika dikejar petugas, sepeda motor pelaku terjatuh dan salah satu pelaku AH dapat ditangkap petugas, sedangkan satu orang teman pelaku berinisial L melarikan diri. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah HP milik korban diamankan ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah 3 (tiga) kali melakukan perampasan Hp
di Jalan Muktar Basri UMSU, Jalan Periuk Medan dan di daerah jalan Marelan," pungkas Kanit Reskrim ini sembari menambahkan, kepada pelaku dijerat dalam Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. (Rn)
di Jalan Muktar Basri UMSU, Jalan Periuk Medan dan di daerah jalan Marelan," pungkas Kanit Reskrim ini sembari menambahkan, kepada pelaku dijerat dalam Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. (Rn)