Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Memasuki hari ke 13 pelaksaanaan Operasi Zebra Toba 2019, Satlantas Polrestabes Medan yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan memberlakukan sidang Tilang di tempat.
Di mana Penindakan langsung (Tilang) sidang di tempat tersebut dilakukan di Taman Makam Pahlawan di Jalan SM Raja Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (4/11/2019). Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari lokasi, petugas kepolisian lalulintas mengeluarkan 147 lembar surat Tilang kepada pengguna jalanan yang melanggar rambu lalu lintas (Lalin) dan 81 di antaranya mengikuti sidang di tempat.
"Sidang di tempat ini hanyalah untuk memudahkan masyarakat untuk membayar Tilang atau denda pajak kendaraannya,"kata Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani P saat ditanya wartawan sembari menjelaskan untuk pembayaran denda pajak atau Tilang, Satlantas Polrestabes Medan bekerjasama dengan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Setelah pelanggar mendapat nomor briva (nomor tilang) bisa langsung menemui hakim untuk penetapan denda tilang sesuai briva. Selanjutnya sipelanggar tersebut dapat membayar denda tilangnya melalui nomo briva ke BRI," ungkapnya.
"Setelah dibayarkan denda tilang maka bukti pembayaran dapat diberikan kepada kejaksaan untuk pengambilan barang yang disita," sambungnya sembari mengharapkan dengan digelarnya Ops Zebra Toba 2019 para pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) bisa lebih tertib dan mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara, "pungkasnya. (Red)
Leave A Reply