Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Sepanjang tahun 2019, Polrestabes Medan menangani kasus sebanyak 5.645 kasus tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.934 kasus di antaranya mampu diselesaikan pihak kepolisian Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Brigjen Pol Dadang Hartanto, saat menggelar paparan  mengatakan, jumlah 5.645 kasus tindak pidana.
Ini merupakan tabulasi dari jumlah delapan jenis kasus tindak pidana yang masuk ke Polrestabes Medan maupun Polsek jajaran Polrestabes Medan.

"Untuk delapan jenis kasus tindak pidana menonjol yakni Curas, Curat, Curanmor (3C).
Tindak pidana penganiayaan berat, tindak pidana judi, tindak pidana pemerasan dan pengancaman, tindak pidana narkoba serta tindak pidana terorisme.

"Untuk tren jumlah kasus tindak pidana tahun 2019, mengalami penurunan sebanyak 3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 5.825 kasus tindak pidana ditangani pihak kepolisian, sedangkan tahun 2019 ini sebanyak 5.645 kasus. Dari jumlah tersebut 3.934 kasus tindak pidana diantaranya berhasil diselesaikan pihak kepolisian," ujarnya, Selasa (31/22/2019).

Masih dikatakan Dadang, untuk kasus narkoba menempati jumlah tertinggi.
Dari jumlah 5.645 kasus tindak pidana tersebut, kasus tindak pidana Narkoba tercatat dengan jumlah tertinggi pada 2019 dengan jumlah sebanyak 2.117 kasus.

"Jumlah tersebut mengalami peningkatan 14 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1.852 kasus tindak pidana narkoba pada tahun 2018," pungkasnya. (Red)
Leave A Reply