Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Seorang pembeli dan dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru. 
Dari ketiganya disita barang bukti 179 butir pil ekstasi bergambar Hellowen dan Allien berwarna merah jambu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH mengatakan , awalnya petugas mendapat informasi adanya seorang laki-laki memiliki pil  ekstasi.
"Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap EW Ginting (18) di Jalan Bunga Herba III, Padang Bulan, Medan pada Jumat 27 Desember 2017. Dari yang bersangkutan disita 2 butir pil ekstasi," katanya, Jumat (3/1).
Saat diinterogasi lanjut Philip, EW mengaku membeli dari AMP (23) seharga Rp160 ribu per butirnya. Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan menangkap AMP (23) dan MG Gurusinga (20) di Jalan komplek perumahan Buena Vista Blok B 7, Padang Bulan, Medan.
"Dari keduanya disita barang bukti 177 butir pil ekstasi," bebernya.
Keduanya mengaku bahwa pil ekstasi itu merupakan milik KL juga juga pemilik rumah. Namun, saat dilakukan penangkapan KL tidak berada di rumahnya.
"Narkoba itu dititipkan KL untuk dijual jika ada yang datang membeli ke rumah tersebut," jelasnya.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply