Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Perbaungan) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam tindak pidana kasus pencurian. Adapun tersangka DPO tersebut bernama Kijan (40) seorang buruh bangunan warga Gg. Sawo Desa Melati II, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Jumat (7/2/2020).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang ,S.H., M.Hum. mengatakan, penangkapan tersangka Kijan, berkat adanya laporan Aseng (30) yang baru bebas menjalani hukuman 7 bulan dan baru keluar empat hari yang lalu dalam kasus yang sama melakukan pencurian pintu dan jendela rumah milik korban Jimmy Carter (35) warga dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai bersama Kijan, Senin (25/6/2019).

"Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak menuju ke TKP," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, saat Tim Opsnal mengetuk pintu rumah tersangka namun tidak dibuka. Petugas juga mengetuk pintu sebelah rumah yang merupakan adek tersangka dan mengaku tidak melihat tersangka. Kemudian Tim Opsnal meminta izin kepada adek tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan menunjukan surat penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka bersembunyi di dalam lemari pakaian dalam rumah adek pelaku. Dan selanjutnya pelaku langsung di gelandang di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut guna dimintai keterangan.

"Kijan ditangkap bersembunyi di lemari pakaian rumah adik pelaku di Perumahan Griya Karya Indah Lingkungan VI, Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai," kata Kapolres.

Kepada tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e dari KUHP pidana, Tentang Tindak Pidana Pencurian," tandas Kapolres Sergai. (Bayu)
Leave A Reply