INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak kembali berhasil mengamankan 2 (dua) pria yang merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dari kawasan Marindal, Rabu (29/1/2020) kemarin.
Selanjutnya kedua tersangka, Agus Rianto (35) warga Jalan Riwayat Gang Kolam Pancing dan Ratno (32) warga Jalan Kebun Kopi Gang Utama, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, langsung di boyong ke mako guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SH, melalui Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Gindo Manurung SH. mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba dilokasi. Selanjutnya, petugas pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan," ujar Iptu Gindo Manurung.
Lebih lanjut, Iptu Gindo Manurung menjelaskan, awalnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus dari lokasi yang tak jauh dari kediamannya, bersama barang bukti 2 paket sabu dan 1 unit hp.
Selanjutnya pihaknya kembali melakukan penangkapan dikawasan Marindal persisnya di Jalan Kebun Kopi Gang Desa Utama, Kecamatan Patumbak.
"Dari lokasi kedua kita amankan tersangka Ratno dengan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas ransel dan 1 unit hp. Penangkapan keduanya kita lakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke kita (Polsek Patumbak)," terang Gindo.
Lanjutnya, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan melakukan pengembangan guna menangkap bandar dari tersangka.
"Kita menghimbau pada masyarakat untuk tetap terus memberi informasi ke kita guna memberantas segala bentuk peredaran narkoba," pungkasnya, sembari mengatakan kedua tersangka kita jerat Pasal 114 juncto 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rn)