Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Kedapatan miliki Narkoba jenis Daun Ganja di rumahnya,
Budi Wibowo (43) warga Sarang puah, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai harus meringkuk di Sel Mapolsek Dolok Masihul, Kamis (20/02/2020) pukul 04.30 Wib.

Dari penggerebekan tersebut,  Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga buah Rokok Magnum yang sudah berisikan daun ganja, dan 
Daun Ganja Kering dalam Plastik kecil dengan berat 30 gram ditemukan diatas Kulkas.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada media, Jumat (21/02/2020) mengatakan,  Penggerebekan di rumah terduga pengedar ganja yang terletak di Dusun Sarang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis daun ganja tersebut.

"Kami lakukan penggerebekan bersama Kepala Desa, kemudian berhasil menemukan barang bukti Narkoba Daun Ganja Kering diatas Kulkas," kata AKBP Robin.

Lanjutnya mengatakan, pelaku mengaku membeli narkoba jenis daun ganja dari bandar ZF di daerah Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang dan sudah 5 bulan menjalani bisnis haram tersebut. Saat ini kita lakukan Pengembangan untuk melakukan penangkapan Bandarnya," tegas Kapolres.

Banyaknya pengedar Narkoba di Serdangbedagai akan merusak generasi penerus bangsa. Kapolres juga mengajak semua lapisan masyarakat agar mau dan cepat melaporkan apa bila di daerah tempat tinggalnya terdapat peredaran narkoba. Kapolres akan cepat menanganinya. 

Atas Perbuatannya, kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres. (Bayu)
Leave A Reply