INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Menindak lanjuti hasil pengembangan jaringan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Dolok Masihul, Bandar daun ganja kering asal Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil diringkus Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 16:30 WIB.
Tersangka diketahui bernama Zulfaisal Amir alias Bahyung (35) warga jalan bakaran batu, Dusun III Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ditangkap di Lahan Perkebunan masyarakat yang terletak di Dusun I Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Dari hasil penangkapan Bahyung, polisi berhasil menyita barang bukti, 1 bungkus koran dengan berat 250 Gram yang diduga Daun Ganja kering, 10 bungkus plastik klip sedang transparan warna putih dengan berat 50 Gram diduga Daun Ganja kering, 1 unit Hp warna putih merk Samsung, 1 unit Hp warna merah merk Polytron, 1 unit hp warna Pink merk Strawberry, 1 buah hekter warna kuning, 1 buah Gunting warna hitam, 1 buah Mancis, 2 lembar kertas Tiktak warna putih, 1 pack yang berisikan 100 lembar plastik klip transparan kosong dan uang pecahan tunai total sebesar Rp 345.000,.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum saat dikonfirmasi awak media, Jumat sore (21/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka Bahyung atas menindak lanjuti hasil pengembangan dari Dusun Sarang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
"Dimana tim terlebih dahulu melakukan penangkapan diduga Daun Ganja kering oleh tersangka Budi wibowo yang ditangkap di Dusun Serang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolmas, Sergai pada hari Kamis (20/2/2020) pukul 04.30 wib.
Tersangka Budi wibowo mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari warga tanjung morawa atas nama tersangka Bahyung," terang Kapolres.
Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, tim unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka penyalah gunaan narkotika jenis Ganja yang berada diwilayah Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Sehingga kemudian tim melakukan strategi untuk melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Budi Wibowo dari polsek Dolok Masihul menuju Tanjung Morawa tepatnya di Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa.
Setiba di lokasi, empat petugas menyebar dilokasi sebelah sisi kiri kanan dan berhasil menemukan tersangka Bahyung berikut satu bungkus koran yang diduga daun ganja kering.
"Penangkapan tersangka Bahyung
juga disaksikan Kepala Desa dan warga Desa Daluh Sepuluh A dan memperlihatkan narkotika jenis ganja kering. Bahkan sepanjang jalan masyarakat setempat juga mengucapkan termah kasih atas penangkapan tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi", ucap Mantan Kapolres Batubara ini.
Saat di introgasi tersangka Bahyung mengaku dirinya
sudah 6 bulan menjalankan aksinya menjual narkotika jenis daun ganja kering.
Bahkan dirinya membeli daun ganja kering seberat 250 gram dengan harga Rp 400.000,- selanjutnya daun ganja kering tersebut diketeng perpaket kecil dan di jual dengan harga Rp 20.000,-. Dan hasil penjualan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,-.
Atas Perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan. Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Sergai. (Bayu)