Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Iksan Kurnia (24) warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Polonia kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, Iksan yang merupakan seorang residivis ini ditangkap dalam kasus pencurian dan pemberatan (Curat).
Tersangka diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting mengatakan, tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di toko ponsel di Jalan Mawar, Sari Rejo, Kecamatan Polonia pada Sabtu (11/1) lalu.
Di mana tersangka mengambil 6 unit HP, uang Rp6 juta dan beberapa unit HP bersama rekannya Rio Amanda (34) yang sudah tertangkap sebelumnya.
"Aksi tersangka terekam CCTV toko milik korban Muliadi (32) warga Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal," ucapnya, Kamis (6/2).
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dan dari laporan korban petugas Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya pada Rabu malam (5/2).
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka berusaha kabur, petugas terpaksa  memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan tersangka. 
Lalu petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka yang merupakan resedivis dalam kasus pencurian dan pemberatan (Curat) tahun 2018. 
"Tersangka merupakan residivis kasus curat yang menjalani hukuman selama 18 bulan penjara di Rutan Tanjung Gusta hingga tahun 2019,"pungkas Immanuel Ginting. (Red)
Leave A Reply