INTAIKASUS.COM, (Pancurbatu) - Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan terhadap korbannya yang bernama Bahtiar Lubis (35), warga Jalan Srikandi, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tersangka berinisial BS (36), warga Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Pelaku dibekuk tidak sampai 24 jam dari kejadian di Pangkalan Angkutan Umum trayek 97 Jalan Srikandi, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Rabu (05/02/2020) sekira pukul 16.15 00 WIB.
Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedi Dharma melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Suhaily Hasibuan mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi Rabu (05/02/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
"Saat itu korban dan tersangka terjadi kesalahpahaman, sehingga terjadi cekcok dan mengakibatkan tersangka emosi lalu melemparkan sebilah Senjata Tajam (Sajam) berupa pisau yang mengenai tangan kiri korban serta mengakibatkan luka dan berdarah dan dilarikan ke Puskesmas Pancurbatu untuk mendapatkan perawatan medis, "ujar Iptu Suhaily Hasibuan, Kamis (06/02/2020).
Lanjutnya mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang mendapatkan informasi adanya korban penganiayaan yang sedang dirawat langsung mendatang Puskesmas Pancurbatu untuk mengintrogasi korbannya.
"Setelah mendapatkan informasi serta ciri-ciri tersangkanya, akhirnya sekira pukul 16.15 WIB, tersangka dengan mudah ditangkap oleh petugas. Kemudian diboyong ke Mapolsek Pancurbatu guna diproses hukum, sedangkan untuk barang buktinya masih dalam pencaharian petugas," pungkas Iptu Suhaily. (Red)