Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (SERGAI) - Lagi menulis judi KIM,  Edy Sahputra alias Idi (42) warga Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 21:15 WIB, ditangkap team opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.

Penangkapan Edy Sahputra alias Idi, team opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil menyita barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah)
 2 buah buku notes bertuliskan nomor / angka tebakan judi kim, 1 buah pulpen,1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu (15/2/2020) mengatakan, penangkapan tersangka Edy Sahputra alias Idi, berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterimah Polsek Teluk Mengkudu terkait adanya permainan judi jenis KIM di wilayah hukumnya.

"Bedasarkan informasi tersebut kemudian tim opsnal melakukan 
 penyelidikan di seputaran TKP,  dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menulis angka tebakan permainan nomor judi jenis Kim.

" Tersangka ditangkap saat sedang menulis KIM dan berikut barang bukti hasil rekapan,"kata Mantan Kapolres Batubara ini.

Saat diintrogasi petugas, sambung Kapolres, tersangka mengaku tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang bahwa dirinya menjalankan profesi sebagai jurtul Kim.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamakan di Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkas Kapolres Serdang Bedagai. (Bayu)
Leave A Reply