Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Setelah dua bulan buron, tersangka Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) inisial DS alias Ombit (41) warga Kecamatan Medan Kota, dibekuk aparat Polsek Medan Kota, Selasa (10/3/2020), di Jalan Bahagia Simpang 4 menuju Jalan AR Hakim Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin kepada wartawan, Rabu (11/3/2020), membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka DS alias Ombit yang selama ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2 bulan lalu.

"Iya, kita tangkap dipersimpangan 4 Jalan Bahagia menuju Jalan AR Hakim Medan. Tersangka tak berkutik saat ditangkap, lalu petugas membawanya ke Polsek Medan Kota," kata Ainul Yaqin.

Ainul Yaqin menjelaskan, teman tersangka telah lebih dulu diamankan pada 14 Januari 2020 lalu inisial RM (35) warga Kecamatan Tanjung Morawa.

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Medan Kota dan penyidik akan melengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandas Iptu Ainul Yaqin. (Red)
Leave A Reply