Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Medan Kota membekuk dua tersangka pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dikawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (17/03/2020) sekira pukul 03.00 Wib, lalu.
Adapun tersangka yang dibekuk polisi bernama, Elpina Pandiangan (30), warga  Jalan Saudara, Gang Sahata, Kecamatan Medan Kota dan Riama (32) warga Jalan Mangkubumi Medan Kota.
Saat diamankan dari tangan kedua tersangka petugas menyita 1,1 paket kecil sabu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Senin (23/3) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, ada seorang pria mengendarai sepeda motor CBR di Jalan Mangkubumi lagi membawa narkotika jenis sabu.
"Mendapat informasi tersebut Tim Tekab langsung bergerak mengarah objek dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu disaku celana tersangka," ujar Iptu Ainul Yaqin.
Saat diinterogasi, sambungnya mengatakan, tersangka mengaku kalau barang haram itu memang miliknya baru dibelinya seharga Rp 670,000 dari tersangka Riama.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Riama dikediamannya Jalan Mangkubumi. 
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna di proses hukum", ungkap Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin. (Rn)
Leave A Reply