Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Pancurbatu) - Kinerja Tim Reskrim Polsek Pancurbatu dibawah pimpinan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedi Darma, SH dan Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan, SH, MH patut diajungkan jempol. Sebab, seorang pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan DPO (Daftar Pencarian Orang) 2019 terkait kasus curanmor berhasil ditangkap di Pasar 3 Dusun 2 Desa Sunggal Kanan, Kab. Deli Serdang.
Adapun tersangka yakni Agustinus alias Kiteng (27), warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan, Dusun 3, Kabupaten Deli Serdang,  terpaksa ditembak dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri ketika dibawa untuk pengembangan.

Pelaku terlibat pencurian dua unit kendaraan bermotor Yamaha Mio BK 4909 SS dan Yamaha Vega R BK 4148 UJ milik Syahikri Syahputra (31) warga Dusun 2, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu bersama seorang rekanya bernama Dian Syahputra alias Mepet (telah menjalani proses hukum).
"Tersangka terpaksa diberi  tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya, karena berusaha melarikan diri ketika dibawa pengembangan dimana barang hasil curiannya," kata Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedi Darma, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhely Hasibuan, SH, MH kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Menurut AKP Dedi, kejadian bermula pada saat korban kehilangan dua unit sepeda motornya dari dalam garasi rumahnya. Kamis (15/8/2020)sekira pukul 15:30 WIB.
Berdasarkan pengaduan korban, pihaknya turun kelapangan. Dari keterangan sejumlah saksi akhirnya pada tanggal 4 September 2019, Tekab Polsek Pancurbatu berhasil meringkus salah satu dari dua tersangka pelakunya bernama Dian Syahputra alias Kepet. Dari keterangan Kepet saat diinterogasi mengatakan bahwa ia mencuri 2 unit sepeda motor korban bersama dengan Agustiyan alias Kiteng. 
"Tersangka Kitengpun diburu dan ditangkap pada hari Rabu (11/3/2020) sekira pukul 11:00 WIB dan diberikan tindakan tegas dan terukur," ujar Dedi. 
Lebih lanjut dikatakannya,  barang bukti yang disita dari tersangka 1 celana pendek jeans, 1 jacket lee warna Biru dan 1 BPKB kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Vega R BK 4148 UJ dan 1 unit Hp Samsung lipat," pungkas Kapolsek. (Red)
Leave A Reply