Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (SERGAI) - Doni Sikay alias Pak Kay (64) warga Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai terpaksa menjalani sisa hidupnya dibalik jeruji besi milik Polres Sergai karena kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus rokok.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH Mhum saat ditemui wartawan, Minggu (1/3) menyampaikan, tersangka ditangkap di Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk  Mengkudu Kabupaten Sergai dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok sampurna yang di dalamnya berisikan 1 (satu) helai plastik ukuran sedang yang dilakban warna coklat yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 10,56 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk Alcatel water Silver, 1 (satu) buah timbangan digital elektrik, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan /sekop, 1 (satu) buah buku notes yg berisikan catatan transaksi dan 1 (satu) bal plastik kosong.

"Menindaklanjuti informasi dari Sat Intelkam Polres Sergai yang dituangkan dalam Laporan Informasi dan atensi dari Kapolres agar Sat Narkoba mengupayakan tangkapan dengan sasaran para bandar narkoba dan tidak hanya menangkapi pengedar yang menjual keteng-ketengan. Oleh Sat Narkoba  menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan selama lebih dari sebulan, dan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 Personil Sat Narkoba melakukan penggrebekan di TKP yang menjadi rumah tinggal tersangka Donni Sikay dan dengan disaksikan oleh Kades Sidodadi Sarifudin," ujar Kapolres.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok sampurna yang didalamnya berisikan Narkoba jenis Sabu diselipkan dibawah meja makan milik Tersangka, sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam kamar milik Tersangka. "Selanjutnya tim membawa TSK dan BB ke Mapolres Sergai guna proses lanjut," pungkas Kapolres. (Bayu)
Leave A Reply