Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (MEDAN) -  Petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap 2 (dua) orang laki laki warga Medan Belawan usai membeli narkotika jenis ekstasi dari Jalan Jermal.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan, kedua pelaku bernama Rahmat Hidayat dan Yopy Zulheri Lubis (40) diamankan setelah petugas menerima informasi dari warga masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki dicurigai membawa dan memiliki narkotika jenis ektasi di perlintasan Jalan Iskandar Muda Medan pada hari Senin  tanggal 21 September 2020 sekira pukul 19.30 Wib.

"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan dilihat ada 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian petugas menghentikan sepeda motor yang dikenderai pelaku. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, alhasil ditemukan dari kantong baju pelaku 1 bungkusan plastik kecil berisi 1 butir pil ektasi,"kata Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (01/10/2020).

Petugas yang mendapatkan barang bukti 1 butir pil ekstasi dari pelaku, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan lebih lanjut.

"Hasil dari introgasi penyidikan petugas, pelaku mengaku akan menggunakan ektasi tersebut secara bersama-sama dan membeli ektasi tersebut di Jalan Jermal secara patungan seharga Rp. 140.000,-," sebut Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114  (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Ril)
Leave A Reply