INTAIKASUS.COM, (Medan) – David Laia (27) warga Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru karena membongkar Coffee Shop milik Kamaruddin (29) di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kecamatan Medan Petisah, Rabu (18/11/2020).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo mengatakan bahwa toko milik korban Kamaruddin sudah 2 bulan tutup, namun barang-barang di toko sudah habis digondol maling.
Mengetahui hal itu, korban bersama rekannya Sarono, mengecek CCTV. Kemudian Sarono diminta untuk mengintai di toko tersebut selama 5 hari.
“Selanjutnya, pada Jumat (13/11/20) lalu, korban bersama rekannya mencoba untuk melihat CCTV yang terhubung ke ponselnya, dan melihat ada seseorang memasuki toko. Tak ayal, korban langsung menuju Polsek Medan Baru,” kata Aris Wibowo.
Berdasarkan laporan korban tersebut, petugas Polsek Medan Baru langsung ke lokasi sekaligus mengamankan pelaku.
"Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku beserta barang bukti yaitu 1 unit kipas angin duduk, satu buah mesin kasir dan satu gulung kabel listrik,” kata Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri barang tersebut dan hasilnya untuk beli baju dan biaya hidup sehari-hari, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut. (Red)