INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku yakni Ahmad Kurniawan (31) warga Jalan Pasar IV, Pondok Kelapa, Sei Sikambing, Medan Sunggal dan Safaruddin Siregar alias Udin, warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban Mutiara (16) warga Dusun I, Pondok Batu, Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Senin (16/11/2020).
Zulkifli mengatakan, kasus bermula, korban Mutiara sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, kemudian oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan memepet korban dan mengambil satu unit handphone milik korban yang diletakkan di dasbor, sehingga laju sepeda motor korban tidak stabil, dan korban berteriak rampok.
“Mendengar jeritan korban, warga bersama dengan team opsnal Reskrim Polsek Delitua yang sedang melintas di TKP langsung melakukan pengejaran, dan setelah melarikan diri sejauh 500 meter, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap, dan hp milik korban disita dari tangan pelaku,” papar AKP Zulkifli.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti satu unit hp mark Realme C3 warna biru, satu unit sepeda motor Satria FU tanpa plat yang dikendarai pelaku, satu buah kunci T, satu bilah pisau bergagang kayu panjang sekitar 25 cm.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana secara kekerasan dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rn)