INTAIKASUS.COM, (Pariaman) - Kopda Jefriadi Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Kodim 0308/Pariaman, menghadiri undangan Musyawarah Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2021, yang bertempat di Kantor Wali Nagari Salibutan Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (27/1/2021) pukul 10.00 wib.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Bapak Jahidir SH, Ketua Bamus Bapak Arifis, Bhabinsa Kopda Jefriadi, Bhabinkantibmas Aipda Azri serta perwakilan tokoh masyarakat. Acara tersebut berjalan lancar.
Kriteria untuk calon penerima bantuan tersebut adalah warga yang kurang mampu yang memiliki kriteria tersebut Kepala Keluarga yang telah kehilangan pekerjaan akibat wabah Covid-19 ini atau terdapat anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis atau warga lansia.
Besaran bantuan yang nantinya akan diterima oleh warga adalah sebesar Rp. 300.000, - / bulan selama 1 Tahun.
Sebelum diadakannya musyawarah di Nagari, telah dilaksanakan beberapa kali pendataan dan penyaringan, dan dilakukan pada hari ini memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang bertepatan menjadi keputusan akhir dari musyawarah Nagari ini. (Pendim0308)