INTAIKASUS.COM, (Medan) - Petugas Polsek Medan Area menangkap seorang pria pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Panglima Denai, Kota Medan, Senin (11/1/2021).
Tersangka bernama Roni Irwansyah (42), warga Jalan Menteng Raya Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Area, ditangkap bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, SH, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan infomasi bahwa ada seorang pembawa narkotika.
"Barang haram tersebut mau digunakannya. Namun, saat melintas di Jalan Panglima Denai, petugas unit reskrim Polsek Medan Area memberhentikan kendaraan tersangka karena dicurigai gerak-geriknya," terang Iptu Rianto.
Iptu Rianto menjelaskan, berawal adanya informasi yang didapat, lalu kita selidiki, ternyata seorang laki-laki melaju naik sepeda motor, saat diberhentikan langsung dibuangnya barang haram itu dari saku celananya," ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Selanjutnya petugas memboyong tersangka dan barang bukti sepeda motor ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri. (Red)