INTAIKASUS.COM, (Medan) - 2 (Dua) orang wanita pengedar narkoba jenis sabu dicokok Unit Reskrim Polsek Medan Area tanpa perlawanan, keduanya ditangkap saat menunggu pembeli dijalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Selasa (2/2/2021) pukul 9:36 WIB.
Adapun kedua wanita tersebut yakni, Lindawati alias Upik (40) warga Jalan Denai Gang Mulajadi Kecamatan Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) warga Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto menjelaskan, bahwa kedua wanita tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dijalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti bersama anggota kelokasi. Saat tiba disana, anggota melihat kedua tersangka sedang duduk santai didepan rumahnya.
"Keduanya kita dekati dan saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari keduanya, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening narkotika yang di duga jenis sabu, timbangan elektrik, mancis, alat hisap bong sabu, pipet aqua, dompet, Hp merk I-Cerry, dan uang sebesar Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
"Atas perbuatannya, keduanya dikenai pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", tandas Iptu Rianto. (Red)