Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pencuri kipas angin AC. Diketahui, pelaku berinisal FC (28) warga Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, kepada wartawan, Rabu (3/2/2021) mengatakan bahwa pada hari, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 14.30 wib ada warga yang melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mesjid AL- Amanah Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area yang terekam CCTV.

"Tim dipimpin Iptu R Ginting melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP tersebut. Selanjutnya, dari hasil lidik, tim mengetahaui identitas pelaku dan melakukan penangkapan kepada pelaku beserta barang bukti tanpa ada perlawanan.

"Atas perbuatan pelaku, korban (BKM  AL-Amanah) yang bernama Asmadi (20), Mahasiswa, warga Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area mengalami kerugian sebesar Rp 1.400.000," ungkap Rianto.

Saat ini, sambung Rianto, pelaku beserta barang bukti berupa kipas angin diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut. Dan kepada pelaku dijerat  melanggar Pasal 363 KUHPidana. (Rd)

Leave A Reply