Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku pencurian rumah korban yang bernama Fery Candra Simangunsong (34) warga Jln. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu Abdul Malik Situmorang, (37) warga Jln. Trikora Gg. Bersatu No. 27 Kel. TSM II Kec. Medan Denai, ditangkap pada Selasa (9/2/2021) sekira pukul 18.30 wib.

Akibat pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kerabu emas 2 gram dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, Kamis (11/2/2021) menjelaskan, tersangka diamankan menindak lanjuti laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi No. Pol : LP / 174 /K/III/2020/SPK Medan area, pada 05 Maret 2020.

"Penangkapan terhadap tersangka dari adanya informasi yang menyebutkan, bahwa pelaku pencurian rumah terhadap korban sedang berada di Jl. Garuda Raya Kel. TSM II Kec. Medan Denai tepatnya di pajak Garuda.

"Atas info tersebut, unit Reskrim Polsek Medan Area langsung meluncur ke tkp. Sesampai di tkp personil Reskrim berhasil mengamankan tersangka," terang Iptu Rianto.

Lanjutnya mengatakan, ketika interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap rumah korban, selanjutnya diboyong kekantor Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana," tandas Iptu Rianto. (Rn)
Leave A Reply