Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dan tangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial S (49) warga Jln. Keluarga Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang, dirumah sendiri, Selasa (13/04) sekitar pukul 19:00 wib.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/04) di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah atas adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," imbuhnya.

Usai memastikan kebenaran informasi tersebut, sambung AKP Budiman, 
selanjutnya team segera bergerak ke rumah pelaku, yang mana saat itu pelaku sedang berada di rumahnya.

Pada saat digerebek, pelaku berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celana yang dipakainya, namun perbuatannya diketahui oleh petugas sehingga pelaku diperintahkan untuk mengambil bungkusan tersebut, setelah diperiksa, kita yakin itu adalah narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar", ujarnya.

Dalam penangkapan itu, lanjutnya, kita berhasil amankan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang sabu berat 20, 32 gr, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sekop sabu dan 1 (satu) unit HP nokia warna hitam, yang kita duga ada kaitannya dengan perkara itu.

"Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (Rn/Rel)
Leave A Reply