Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Seorang pria bernama Saddam Syuhada (30) ditangkap pihak Polsek Deli Tua karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Nur Hasanah (28) warga Gedung Johor Medan di kawasan Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe.

"Pria itu terlibat melakukan pemukulan dengan menggunakan mangkok. sehingga istrinya tidak terima dan membuat laporan di Polsek Deli Tua," ucap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik SH MH kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Martua Manik menyebutnya, penangkapan pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIB, diterima informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di kantor pemasaran perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi Kecamatan Namorambe, mendapat Info itu Unit Reskrim Delta yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Syawal Sitepu SH langsung menuju ke lokasi dimaksud. 

"Sesampainya di lokasi, team mengamankan tersangka dan menginterogasi tersangka, dan tersangka mengakui perbuatanya telah memukul Istrinya. Selanjutnya tersangka diboyong ke komando untuk pemeriksaan," terang Martua Manik..

Lanjut dijelaskan Manik, kejadian KDRT itu pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berada di rumah korban dan pelaku mengajak korban untuk kembali ke rumahnya namun korban menolak dengan alasan baru saja lahiran dan meminta kepada pelaku agar nanti bulan Agustus pelaku tinggal di rumah korban. Namun pelaku menolak dan terjadi adu mulut antara korban dan pelaku dan korban kembali berkata kalau pelaku butuh kewarasan. 

Sehingga pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulkan mangkok stainles ke wajah korban dan mengenai mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah mangkok stainles," ucapnya menambahkan. (Red)
Leave A Reply