Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Seorang pria ditangkap Tim  Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja di Jalan SM Raja, Kel. Teladan Barat, Kec. Medan Kota, Kamis (3/6/2021)

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Nova Indra Pratama, kepada wartawan mengatakan, adapun kronologis penangkapan ASR (28) warga Kel. Binjai Kec. Medan Denai adalah, awalnya  Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa marak peredaran narkotika di seputaran Jalan SM. Raja.

"Menanggapi info tersebut, kemudian tim bergerak ke TKP yang dimaksud, sesampainya di TKP tim melihat seorang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motornya", ujarnya, Jumat (11/6/2021).

Lanjut kata Nova, tim kemudian mengikuti ASR, ditengah Jalan sepeda motor ASR di berhentikan anggota kita dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil pengeledahan, dari saku celana ASR ditemukan 2 bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja, kemudian kepada ASR dilakukan introgasi dan ASR mengaku kalau ganja tersebut dibelinya dengan harga Rp10.000.

"Selanjutnya ASR diamankan ke Mapolsek Medan Kota. Terhadap ASR sendiri di kenakan Pasal 111 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply