Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus 2 (Dua) orang laki-laki, yang kedapatan membawa narkoba Jenis Sabu-sabu.

Keduanya adalah Wa (25) warga Jalan Sibiru-biru Pasar 1, Desa Sidomulyo, Kec. Sibiru-biru dan BHD (39) yang mengaku sebagai wartawan, warga Jln. Sibiru-biru Pasar 1 Desa Sidomulyo Kec. Sibiru-biru.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Selasa (8/6) menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Karya Desa Marendal I Kec. Patumbak, dengan Barang bukti 2 (Dua) Plastik Klip Kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu, pada Selasa (8/6/2021) sekira pukul 06.30 Wib.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, lanjut Iptu Martua Manik, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua orang laki-laki membawa Narkoba mengendarai sepeda Motor Honda Vario Warna Putih BK 4302 SW, Melintas di Jln. Karya Desa Marendal I Kec. Patumbak. 

"Sekira pukul 06.30 wib team melihat Kedua Laki-laki tersebut Melintas, sesuai dengan Ciri-ciri Info yang diterima. Ketika diberhentikan dan digeledah didapati barang bukti 2 paket kecil sabu disimpan didalam mulut tersangka BHD. Ketika di introgasi kedua tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut baru saja dibeli seharga Rp.70 ribu, selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Deli Tua guna proses lebih lanjut", tandas Iptu Martua Manik. 
(Red)
Leave A Reply