Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) -: Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya baik Polda/Polres maupun Polsek untuk segera melakukan operasi premanisme yang terjadi di wilayahnya.

Maka pada hari Minggu (13/06/2021) petugas dari jajaran Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kompol Faidir Chan, S.H., M.H., segera melakukan perintah tersebut dengan melakukan operasi premanisme disejumlah tempat diwilayah hukum Polsek Medan Area.

Hasilnya, Kepolisian Polsek Medan Area menangkap 10 orang preman yang melakukan pungli terhadap sejumlah pengendara yang sedang atau melintas di sejumlah tempat wilayah hukum Polsek Medan Area.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, S.H tersebut, dilakukan karena para preman atau pelaku pungli tersebut sudah membuat resah warga masyarakat dengan adanya mereka melakukan pungli.

Adapun identitas para preman atau pelaku pungli yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Polsek Medan Area tersebut, yakni :

1. Beni Pardede alias BP usia 51 tahun, penduduk Jalan Elang 2 No.60 dengan barang bukti uang Rp 4000.

2. Dedi Syahputra alias DS usia 37 tahun, penduduk Jalan AR. Hakim Gang.Kantil No.22 dengan barang bukti uang Rp 6000.

3. Wawan alias W usia 36 tahun, penduduk Jalan Bromo dengan barang bukti uang Rp 3000.

4. Khairul Akmal alias KA usia 36 tahun, penduduk Jalan Nikel dengan barang bukti uang Rp 3000.

5. Ariadi Hutapea alias AH usia 23 tahun, penduduk Jalan Rusa dengan barang bukti uang Rp 5000.

6. Mhd Munir alias M usia 48 tahun, penduduk Jalan Mujair dengan barang bukti uang Rp 9000.

7. Buyung alias B usia 35 tahun, penduduk Jalan AR. Hakim dengan barang bukti uang Rp 9000.

8. Mhd Dedi Syaputra alias DS usia 39 tahun,penduduk Jalan Besi dengan barang bukti uang Rp 7000.

9. Bobi Cahyadi Alexander Purba alias B usia 24 tahun,penduduk Jalan Gabus dengan barang bukti uang Rp 5000.

10. Mhd Rafli alias R usia 25 tahun,penduduk Jalan Beringin Tembung dengan barang bukti uang Rp 6000.

Kesepuluh tersangka premanisme dan pelaku pungli tersebut saat ini diamankan di Makopolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, kepada wartawan mengatakan bahwa, operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri kepada seluruh Polda/Polres/Polsek sejajaran akibat dari maraknya aksi premanisme.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut,  saat ini para tersangka sedang dimintai keterangan," ujar Kanit Reskrim yang ramah ini. (Rn)


Leave A Reply