Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Team Unit Reskrim Polsek Medan Area menganankan Ardian Prasetyo, warga Jln. Tangguk Bongkar X, karena melakukan pencurian alat peranca pembangunan Mesjid di Jln. Tangguk Bongkar X Kel.Tegal Sari Mandala lll, Kec. Medan Denai, Sabtu (12/06/21).

Sebelumnya, pada Hari Sabtu tgl 12 Juni 2021 Pukul 12.00 wib, Unit Reskrim Medan Area menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian alat peranca menara mesjid di Jln. Tangguk bongkar X.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Rianto S.H memerintahkan petugas piket Polsek Medan Area dan Panit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Surya Prayitna melakukan cek dan olah TKP.

" Dari keterangan saksi-saksi kemudian petugas mendapatkan informasi kalau pelaku sedang berada di jln. Tangguk Bongkar X dipinggir jalan yang tidak jauh dari TKP. Kemudian petugas berhasil menemukan pelaku dan langsung menginterogasi pelaku. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian tersebut.”, ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH.

Dari pengakuan pelaku, sambung Kanit, peranca tersebut di jualnya  seharga Rp 80000,- kepada pengepul barang bekas, dan hasil dari pencurian tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba..

Selanjutnya personil membawa tersangka untuk menunjukkan tempat penjualan barang hasil curiannya, namun tersangka mengatakan kalau alamatnya sudah lupa. Selanjutnya tersangka diboyong kekomando untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman Kurungan 7 Tahun Penjara. (Rn/Red)

Leave A Reply