Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus RS alias Dedek (36), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (13/6) siang.

Aksi respon gerak cepat ini atau Garcep, respon Polisi terhadap keluhan warga tentang adanya peredaran narkotika di daerahnya.

“Benar tadi malam ada ditangkap diduga pengedar sabu-sabu dari Marbau,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

Martualesi menjelaskan, tersangka berhasil di ringkus setelah dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui pesan singkat.

Laporan itu langsung di respon Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan melakukan penyelidikan selama 6 hari.

Hasilnya, personel meringkus tersangka Dedek saat menunggu pembeli dirumahnya di Desa Marbau.

Personel juga menyita barang bukti 3 plastik klip berisi sabu seberat 2,52 gram, uang tunai Rp355 ribu dan 1 unit telepon.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka menjalankan bisnis narkotika ini selama 3 bulan dan menghabiskan 2 gram setiap 4 harinya dengan keuntungan Rp400 ribu.

"Tersangka dijerat pasal 114 sub 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKP Martualesi Sitepu. (Red)

Leave A Reply