Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Berkat upaya kepedulian dan kejelian personel Koramil 0201-13/Percut Sei Tuan Kodim 0201/BS Kodam I/Bukit Barisan, lima karung ganja asal aceh yang diduga milik jaringan antar provinsi berhasil diamankan Batuud Koramil 13/PST Peltu Eliyaser Sitorus, Kamis (10/6/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Tembung, Desa Tembung, Percut Sei Tuan. 

Berdasarkan informasi diterima dari Danramil 0201-13/PST Mayor Inf Romi Sembiring mengatakan bahwa, penangkapan sekaligus penggagalan peredaran narkoba jenis ganja asal Aceh tersebut berawal dari diamankannya pelaku tabrak lari bernama Mukmin oleh Babinsa Koramil 13/PST di Jalan Besar Tembung, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumut.  

Masih dikatakan Danramil, bahwa saat peristiwa tabrak lari antara mobil Inova BK 1689 DX dengan sepeda motor Honda Supra Fit BK 5749 CR di Jalan Besar Tembung, Desa Tembung, Batuud Koramil 13/PST Peltu Eliyaser Sitorus melintasi Jalan Besar Tembung, melihat 1 orang masyarakat dikeroyok massa akibat pelaku tabrak lari. 

Melihat kejadian itu Batuud mengamankan warga tersebut dari keroyokan amuk massa dan melaporkan kepada Danramil 13/PST Mayor Inf Romi Sembiring, sehingga korban dan pelaku tabrak lari dibawa ke Koramil 13/PST untuk menyelesaikan permasalahan dikarenakan masyarakat sudah ramai menghindari amuk massa.

"Sampai di Makoramil 0201-13/PST pelaku tabrak lari akan melarikan akan diri, melihat gelagat pelaku langsung ditahan oleh Batuud Koramil 13/PST, dikarenakan mencurigakan sehingga, Batuud Koramil 13/PST mengecek mobil tersebut dan ditemukan 5 karung didalam mobil, setelah dicek ditemukan ganja kering, "ujar Danramil yang sebelumnya menjabat Pasiter Kodim 0201 /BS. 

Selanjutnya, Danramil menghubungi Dandim 0201/BS Kolonel Inf Agus Setiaandar dan tak berapa lama Dandim tiba di Makoramil. 

Barang bukti yang diamankan berupa 5 karung berisi ganja dengan 1 karungnya berisi kurang lebih 30 Kg, uang tunai sejumlah Rp 115.000,1 unit mobil Innova Rebond dengan plat BK 1689 KX yang dirental pelaku di mitra Mandiri Rental Ca, 1 buah Handphone merk Oppo, 2 buah ktp dengan identitas yang sama yaitu Sde Mukmin, 2 lembar bukti transferan dari sdr Mukmin kepada Sdr Zulkarnain  dengan Nominal Rp 2.260.000,Rp 1.000.000,1 buah Kartu Ovo,  1 buah kartu Debit Jenius dan 1 buah kartu BPJS.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan dan saya," sebut Romi. 

Pelaku yang diamankan yakni Mukmin dilahirkan di Blang Pegayon 08 -09 -1995,warga Kelurahan/ Desa Cinta Maju Kecamatan Blang Pegayon Kab. Gayo Luwes NA dengan pekerjaan petani.

Sedangkan korban tabrak lari Muhammad Ramadhan Sya, lahir di Medan, 01 Mei 1990,warga Dusun XIX Jl. Pusaka, GG. Sadar No 17 Desa Bandar Kalippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dan Leoni Hartini lahir Medan, 11 Juli 1992 warga Dusun XIX Jl. Pusaka, GG Sadar No 17 Desa Bandar Kalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. (Red/Pendim 0201/BS)
Leave A Reply