Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Satres Narkoba Polresta Deliserdang dibawah pimpinan Kompol Ginanjar Fitriyadi, SIK berhasil membekuk penjual Narkotika Golongan I jenis shabu dengan penuh kealotan.

Mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang akan menjual narkotika jenis shabu, Rabu (09/06/21) pukul 14.00 wib, 
Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan peran undercover sebagai pembeli dan kemudian menghubungi pelaku Das / Donni Aries Suteja (25) penjual shabu tersebut melalui telepon selular.

Dua lokasi tempat disepakatinya Transaksi dengan jumlah narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram seharga dua ratus lima puluh juta rupiah, dibatalkan oleh pelaku tanpa alasan.

Hingga pukul 16.00 wib pada lokasi yang ketiga di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, petugaspun akhirnya bertemu dengan pelaku, awalnya pelaku tidak membawa sabu tersebut, petugaspun berusaha meyakinkan pelaku hingga akhirnya pelaku mengambil shabu dan menyerahkan shabu tersebut. Kepada petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung mengamankan pelaku, walau berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dan diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang bersama barang bukti berupa satu buah tas punggung warna abu-abu berisi satu bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu ditaksir seberat bruto 550 (lima ratus lima puluh) gram dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nilai nominal global empat ratus juta rupiah.

Belakangan diketahui pelaku adalah penduduk Jalan Tugu Belakang LK. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, dan dari pengakuannya pelaku menerima upah lima juta rupiah dari seseorang yang menyuruhnya dari Tanjungbalai.

"Pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deliserdang, untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum yang kita jerat dengan pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jaringan peredaran Narkoba terus akan kita selidiki keberadaannya, kita tindaklanjuti dan kita habiskan keakar akarnya.

"Keberhasilan ini tak lepas dari informasi dan kerjasama dari instansi lainnya juga peran serta masyarakat itu sendiri, terimakasih untuk informasi dan sinergitas kita bersama, semoga Deliserdang semakin BERSINAR (Bersih Narkoba), " ungkap Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK. (Humas Polresta DS)INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Satres Narkoba Polresta Deliserdang dibawah pimpinan Kompol Ginanjar Fitriyadi, SIK berhasil membekuk penjual Narkotika Golongan I jenis shabu dengan penuh kealotan.

Mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang akan menjual narkotika jenis shabu, Rabu (09/06/21) pukul 14.00 wib, 
Satres Naerkoba Polresta Deliserdang melakukan peran undercover sebagai pembeli dan kemudian menghubungi pelaku Das / Donni Aries Suteja (25) penjual shabu tersebut melalui telepon selular.

Dua lokasi tempat disepakatinya Transaksi dengan jumlah narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram seharga dua ratus lima puluh juta rupiah, dibatalkan oleh pelaku tanpa alasan.

Hingga pukul 16.00 wib pada lokasi yang ketiga di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, petugaspun akhirnya bertemu dengan pelaku, awalnya pelaku tidak membawa sabu tersebut, petugaspun berusaha meyakinkan pelaku hingga  akhirnya pelaku mengambil shabu dan menyerahkan shabu tersebut. Kepada petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang yang sedang melakukan  penyamaran sebagai pembeli.

Tanpa buang waktu lagi,  petugas langsung mengamankan pelaku, walau  berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dan diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang bersama barang bukti berupa satu buah tas punggung warna abu-abu berisi satu bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu ditaksir seberat bruto 550 (lima ratus lima puluh) gram dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nilai nominal global empat ratus juta rupiah.

Belakangan diketahui pelaku adalah penduduk Jalan Tugu Belakang LK. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, dan dari pengakuannya pelaku menerima upah lima juta rupiah dari seseorang yang menyuruhnya dari Tanjungbalai.

"Pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deliserdang, untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum yang kita jerat dengan pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jaringan peredaran Narkoba terus akan kita selidiki keberadaannya, kita tindaklanjuti dan kita habiskan keakar akarnya.

"Keberhasilan ini  tak lepas dari informasi dan kerjasama dari instansi lainnya juga peran serta masyarakat itu sendiri, terimakasih untuk informasi dan sinergitas kita bersama, semoga Deliserdang semakin BERSINAR (Bersih Narkoba), " ungkap Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK. (Humas Polresta DS)INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Satres Narkoba Polresta Deliserdang dibawah  pimpinan Kompol Ginanjar Fitriyadi, SIK berhasil membekuk penjual Narkotika Golongan I jenis shabu dengan penuh kealotan.

Mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang akan menjual narkotika jenis shabu, Rabu (09/06/21) pukul 14.00 wib, 
Satres Naerkoba Polresta Deliserdang melakukan peran undercover sebagai pembeli dan kemudian menghubungi pelaku Das / Donni Aries  Suteja (25) penjual shabu tersebut melalui telepon selular.

Dua lokasi tempat disepakatinya Transaksi dengan jumlah narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram seharga dua ratus lima puluh juta rupiah, dibatalkan oleh pelaku tanpa alasan.

Hingga pukul 16.00 wib pada lokasi yang ketiga di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, petugaspun akhirnya bertemu dengan pelaku, awalnya pelaku tidak membawa sabu tersebut, petugaspun berusaha    meyakinkan pelaku hingga  akhirnya pelaku mengambil shabu dan menyerahkan shabu tersebut. Kepada petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang yang sedang melakukan  penyamaran sebagai pembeli.

Tanpa buang waktu lagi,  petugas langsung mengamankan pelaku, walau  berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dan diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang bersama barang bukti berupa satu buah tas punggung warna abu-abu berisi satu bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu ditaksir seberat bruto 550 (lima ratus lima puluh) gram dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nilai nominal global empat ratus juta rupiah.

Belakangan diketahui pelaku adalah penduduk Jalan Tugu Belakang LK. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, dan dari pengakuannya pelaku menerima upah lima juta rupiah dari seseorang yang menyuruhnya dari Tanjungbalai.

"Pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deliserdang, untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum yang kita jerat dengan pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jaringan peredaran Narkoba terus akan kita selidiki keberadaannya, kita tindaklanjuti dan kita habiskan keakar akarnya.

"Keberhasilan ini  tak lepas dari informasi dan kerjasama dari instansi lainnya juga peran serta masyarakat itu sendiri, terimakasih untuk informasi dan sinergitas kita bersama, semoga Deliserdang semakin BERSINAR (Bersih Narkoba), " ungkap Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK. (Humas Polresta DS)
Leave A Reply