Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Langkat) - Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat meringkus tiga orang tersangka yang melakukan aksi perampokan dengan menggunakan senapan angin dan parang dari lokasi terpisah, Sabtu (31/7). Dari ketiganya, dua di antara tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penganiayaan.

Ketiga tersangka dimaksud yakni EPB alias Betmen (31) warga Dusun I Desa Pamah Tambunan, EPP (28) warga Dusun I Desa Lau Tepu dan YTS (27) warga Kampung Aman Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok menjelaskan, EPB dan EPP merupakan residivis.

EPB pernah menjalani hukuman dua tahun dalam kasus tindak pidana penganiayaan tahun 2008 tersandung perkara tindak pidana pencurian sawit dengan vonis delapan bulan penjara tahun 2020 serta EPP yang diganjar hukuman dua tahun karena melakukan pencurian lembu. 

“Ada dua orang lagi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” sebut  Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Said Husein, Senin (2/8).

Ia menjelaskan, para tersangka melancarkan aksi dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih BK 1395 BM di Halte Simpang Por Desa Perkebunan Turangi Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Rabu (23/6). Korbannya asal Kota Binjai yang saat itu tengah berteduh.

“Para tersangka langsung melakukan penodongan dengan menggunakan senjata senapan angin dan parang,” ujarnya.

Korban tak berani melawan dan merelakan barang berharga miliknya dilarikan para tersangka. Adapun barang korban yang dirampas yakni, dua unit sepeda motor dan sejumlah telepon genggam.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Rn/Red)

Leave A Reply