INTAIKASUS.COM, (Pauh Kambar) - Setelah diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Padang Pariaman, selaku panitia pelaksana (Panpel) pemilihan wali nagari serentak, mengucapkan pakta integritas, Jumat (22/10/2021).
Panpel pemilihan wali nagari itu, adalah panitia pelaksana pada pemilihan wali nagari serentak di Nagari Sunur Induk Kec. Nansabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Dipandu oleh Panpel pemilihan Wali nagari Sunur induk, Kecamatan Nansabaris, Kabupaten Padang Pariaman, pakta integritas yang diucapkan terdiri dari 10 poin.
Bunyi ke-10 poin itu yakni : pertama, menyelenggarakan pemilihan wali nagari berdasarkan asas langsung, umum, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
Kedua, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan wali nagari di tingkat nagari yang telah ditetapkan panitia pemilihan kabupaten dengan sungguh-sungguh, terbuka dan penuh tanggungjawab.
Ketiga, memperlakukan secara adil, imparsial dan non partisan kepada peserta pemilihan wali nagari dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali.
Keempat, membuka akses publik untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilihan walinagari.
Kelima, melakukan pengawasan dan supervisi terhadap KPPS.
Keenam, berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilihan wali nagari, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas non partisan dan adil.
Ketujuh, menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung atau tidak langsung yang memberikan harapan yang menyimpang dari prinsip yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan walinagari, calon serta pihak yang memiliki preferesi politik tertentu.
Kedelapan, mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kesembilan, mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan wali nagari oleh peserta, simpatisan dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepuluh, bekerja sampai pada akhir mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.
“Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi penutup pakta integritas yang diucapkan oleh Panpel pemilihan wali nagari.
Usai pengucapan, pakta integritas itu ditandatangani oleh Camat Nansabaris Wali Nagari Sunur Induk, Ketua Bamus Sunur, Ketua kan, dan Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari Sunur Kecamatan Nansabaris. (Pendim 0308)