Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (DELITUA) - Unit Reskrim Polsek Deli Tua membekuk Handana Kaban (36) warga jalan besar Deli Tua, Kelurahan Deli tua Timur, Kecamatan Deli tua, Pelaku pencurian Laptop dan uang dari kamar kos wanita bernama Putri Yuli Damayanti Lumban Toruan (20) warga Pasar Buntu, Desa Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (16/10/2021) siang.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, MH menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (15/10/2021) sekira pukul 20.00 wib, saat korban keluar dari kamar kos dengan kondisi engsel pintu tanpa di gembok.

"Saat korban kembali pada hari Sabtu (16/10/2021) mendapati pintu kamarnya sudah terbuka dan melihat kondisi kamar sudah berantakan, kemudian  Korban pun memeriksa barang – barang di dalam kamar bahwa uang sejumlah Rp. 700.000 dan I unit laptop merk Acer Cor 5 warna silver sudah tidak ada.

"Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan. Selanjutnya Unit Reskrim Delitua yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Syawal Sitepu SH langsung cek tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bernama Hardana Kaban dan tepat hari sabtu (16/10/2021). Pelaku dapat kami ciduk saat berada di jalan Ardagusema Kelurahan Deli tua timur,” terang Iptu Manik.

Lanjutnya menjelaskan, saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri laptop dan uang dari Rumah Kos Mida milik seorang mahasiswa.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit laptop merk Acer milik korban dan pelaku saat ini mendekam di sel Mapolsek Deli Tua, ” tandas Kanit Reskrim Polsek Deli tua Iptu Martua Manik. (Red)

Leave A Reply