Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (LABUHANBATU) - Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap SA alias Manohara (39), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, karena mengedarkan narkoba. Selain SA, polisi juga mengamankan R-F (25) warga Jalan Pendidikan Negeri lama. Keduanya disikat Polisi dari dua lokasi berbeda, Sabtu (09/10/2021) kemarin.

Bahkan dari tangan keduanya, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga turut menyita 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,38 Gram dan 1 unit handphone Nokia warna hitam sebagai barang buktinya.

“Penangkapan kedua tersangka ini diawali dengan penyelidikan undercover buy terhadap tersangka RF alias Kiki di Jalan Karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut. Kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketika itu sedang berada di dalam rumah bersama suaminya dengan panggilan Ges (39) di Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut. Namun dalam penggerebekan itu tersangka Ges berhasil melarikan diri,“ terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi SH MH kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).

Saat diinterogasi, tersangka SA alias Manohara yang sudah memiliki 4 orang anak ini mengaku sudah 2 tahun mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Dari penjualan barang haram tersebut, tersangka SA alias Manohara ini meraup keuntungan bekisar Rp 700 ribu per minggunya.

“Tersangka RF alias Kiki merupakan kaki tangan dari tersangka SA alias Manohara. Di mana RF alias Kiki ini merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana Narkotika," papar AKP Martualesi Sitepu.

Kepada petugas sambung  Martualesi lagi, tersangka AS alias Manohara mengaku mendapat pasokan Narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini juga mengaku menjual Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saat ini para tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Kepada tersangka  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rn/Red)

Leave A Reply