Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Tekab Polsek Medan Timur telah mengamankan 2 (dua) orang laki -laki atas nama Fadly Aswandi (30) dan Muhammad Aswin (20). Keduanya merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun yang diduga terlibat pencurian ban serap mobil di Jalan Gaharu, Medan Timur.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Polsek Medan Timur, pencurian tersebut terjadi pada, Sabtu lalu (20/11/2021) sekira pukul 14.00 wib. Korban atas nama Ali Reza melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Timur dengan nomor LP/577/XI/2021/Restabes Medan/sek Medan Timur.

Selanjutnya, Senin (22/11/2021), petugas mendapat informasi pelaku menjual ban mobil curian di kawasan Jalan Gaharu. Petugas pun bergerak cepat menangkap dan mengamankan 2 pelaku. 

Keduanya mengaku telah melakukan pencurian ban serap mobil di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur dan menjualnya ke Jalan Gaharu. Sementara, dua orang tersangka lainnya atas nama Tomy (belum tertangkap) dan atas nama Andy (belum tertangkap) masih dilakukan pencarian.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Buha Tua Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora SH mengatakan, kedua pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi mencuri ban serap mobil. Diantaranya, Jalan Prof HM Yamin, Jalan Krakatau, Jalan Denai, Jalan Setia Budi, Jalan Cemara, Jalan Ring Road, Jalan Asia, Jalan Madong Lubis dan Jalan Wahidin.

"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha Xeon warna Hitam BK 6863 ABD, 1 buah helm warna merah dan 1 buah ban serap. Dua orang tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun," kata kapolsek. (Rn)

Leave A Reply