Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


INTAIKASUS.COM, (LHOKSEUMAWE) - Komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya kembali terbukti.

Pasalnya kali ini, personel Satres Narkoba Polres Lhokseumawe kembali lagi berhasil mengungkap jaringan Narkoba dengan meringkus 4 orang kurir Narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun keempat tersangkanya tersebut masing-masing berinisial DS (38), TA (59), R (36) ketiganya warga Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan seorang lagi berinisial AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa 9,4 Kg sabu dari kawasan Blang Pulo dan pesisir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang.

“Keempat tersangka yang merupakan kurir Narkoba ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Di mana, barang bukti yang diamankan petugas ada sebanyak 9 bungkus besar sabu yang dikemas plastik teh China dengan berat total mencapai 9,4 Kg, handphone dan 1 unit kendaraan,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat menggelar press release di Mako Polres Lhokseumawe, Kamis (18/11/2021).

Diceritakannya, saat itu, Sabtu (13/11/2021) Tim Satres Narkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi bahwa tersangka DS kerap melakukan transaksi sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan DS.

“Dari tersangka DS, kita mengamankan dua bungkus sabu. Kemudian, tim melakukan pengembangan. DS mengaku sabu diperoleh secara estafet dari tersangka TA, R dan AS,” sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Dari hasil pengembangan ini bilangnya lagi, tim berhasil membekuk TA, R dan AS di seputaran Kecamatan Muara Satu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun.

“Dua bungkus sabu tadi diterima dari AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya. Pengakuan awal dari AS terang Kapolres, barang bukti ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 9 bungkusan kemasan teh China Guanywang.

Selanjutnya, keempat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rn/ Rel)

Leave A Reply