Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku penembakan dengan menggunakan senjata api terhadap korban Muslim (48) saat terjadinya bentrokan antar warga di Belawan.


"Pelaku yang diringkus itu HSD warga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam press relis di Mapolda Sumut, Senin (15/11).

Tatan menyebutkan, pelaku ditangkap petugas, tanpa mengadakan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

Peristiwa penembakan tersebut, Kamis (11/11). Saat itu di lokasi kejadian, tepatnya di Kecamatan Belawan sedang terjadi bentrokan antar warga.

"Pelaku mengeluarkan senjata api miliknya dan menembak salah seorang warga yang sedang bentrok.Saat itu pelaku juga sempat menembakkan senjata api ke udara sebanyak dua kali," ujarnya.

Dirreskrimum mengatakan, setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan korban Muslim membuat pengaduan. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku itu.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit senjata api (senpi) merek Kaulus kaliber 32 buatan Brazil, satu buah magazine dan 10 butir peluru, kartu senpi khusus, satu buah parang, dan dua selongsong peluru," katanya.

Lanjut Tatan menjelaskan, kondisi korban yang ditembak pelaku tepat mengenai kakinya. Korban saat ini masih mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. 

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat junto Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tandas  mantan Kabid Humas Polda Sumut ini. (Red/ Rn)
Leave A Reply