Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (Deli Tua) - Unit Reskrim Polsek Deli Tua, akhirnya meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah ibadah. Pelaku yang ditangkap ini melakukan aksinya seorang diri dengan peralatan seadanya.

Tersangka adalah Reza Fauzi alias Azi (33) warga Jalan Brigjen B.Z Hamid Gang Balai Desa, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Pria pengangguran yang memiliki tato bermotif panjang di lengan kirinya ini diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua, Rabu 24 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku dijemput paksa dari rumahnya, setelah polisi memperoleh hasil penyelidikan pelaku pencurian kotak infak yang cukup meresahkan warga.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH MH mengatakan, tersangka diringkus adanya laporan pengurus BKM Mesjid dan Mushollah Suardi dan Zula Yani Lubis. Dimana kejadian pencurian yang dilakoninya terjadi pada Jum’at 5 November 2021. Saat itu sekira pukul 04.30 wib, korban hendak ke Mushollah Al Barokah yang berada di Gang Cempaka Dusun V, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Sampainya di Mushollah, pelapor terkejut melihat kotak infak sudah tidak ada dan sebuah televisi untuk CCTV juga tidak ada,” terang AKP Zulkifli Harahap SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi SH, Rabu (24/11/2021) sore di Polsek Deli Tua.

Korban kemudian melihat pintu samping sudah terbuka, sambung Zulkifli, gembok dalam keadaan rusak. Akibat kejadian tersebut korban  membuat laporan ke Polsek Deli Tua dengan kerugian sebesar Rp.4 juta. Sebelumnya petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua, melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan hasil cek TKP dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Deli Tua. Didapat informasi bahwasanya diduga kuat pelaku pencurian di Musholah Al Barokah di Gang Cempaka Dusun V Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua dan Mesjid AL Mahmudiyah Brigjen Z Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor adalah Reza Fauzi Als Azi.

Begitu mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Panit II Ipda Syawal Sitepu SH MH, langsung menuju rumah tersangka untuk dijemput lalu diboyong ke Polsek. Saat diintograsi tersangka mengakui perbuatannya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari rumah tersangka diantaranya, 1 unit patahan obeng besi, 1 unit patahan tang jepit, 1 buah topi warna hitam Abu-abu, 1 Jaket switer warna putih dan satu payung warna biru.

“Akibat perbuatannya,  tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Zukifli.  (Rn)

Leave A Reply