Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



INTAIKASUS.COM, (PEMATANGSIANTAR) – Kapolres Pematangsiantar mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III guna menghindari potensi lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru, kepada kru media di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021) pukul 10.00 WIB.


Disampaikan Kapolres Pematangsiantar bahwa pemerintah kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III se-Indonesia yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur natal dan tahun baru.


“Saya Kapolres Pematang Siantar mengimbau seluruh masyarakat Kota pematangsiantar yang saya sayangi dan kasihi, demi keselamatan kita bersama, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 agar melaksanakan peraturan dan ketentuan PPKM Level III,” ujar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.


Diuraikan Kapolres bahwa selama pelaksanaan PPKM Level III tersebut, masyarakat dilarang melaksanakan pesta kembang api, pawai, arak arakan, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.


Masyarakat juga dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, dilarang berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru, menutup fasilitas umum, seperti alun alun dan lapangan terbuka, serta Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah Vaksin dosis pertama.


“ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan Libur Natal dan tahun Baru selama PPKM Level 3,” urai AKBP Boy.


Sedangkan kegiatan ibadah tetap dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, Cafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.


Sementara Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen dengan mematuhi Protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.


Diharapkan Kapolres, dengan taat melakukan peraturan dan aturan PPKM Level III saat memasuki libur Nataru, Kota Pematangsiantar tidak mengalami lonjakan kasus Covid-19.


“Kami jajaran Polres Pematangsiantar sebelum tanggal 24 desember tetap rutin mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar agar paham dan melaksanakan Instruksi Mendagri penetapan PPKM level III saat Nataru dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” terang AKBP Boy mengakhiri keterangan. (Rel/ Rina)

Leave A Reply