Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page



Sergai, IK - Diduga kuat Polres Serdang Bedagai tidak mematuhi serta tidak menganggap penting perintah Kapolri untuk Mengutamakan RESTORATIVE JUSTICE serta menjalankan tugas dengan pedoman PRESISI.

Demikian dikatakan pengacara Trinov Fernando Sianturi, SH, kepada wartawan, Rabu (12/1/2021).

"Perkara keributan biasa yang sering terjadi di masyarakat sebaiknya didamaikan dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak kepolisian, dan ini sesuai perintah Bapak Kapolri", tegas Trinov Fernando Sianturi,  SH.

Lebih jauh dijelaskannya, kemungkinan perintah Bapak Kapolri untuk mengutamakan RESTORATIVE JUSTICE di Polres Serdang Bedagai tidak berlaku dan kemungkinan di anggap sebagai Simbol Belaka.

"Ini dapat kita lihat dari kasus keributan antara konsumen bernama Ades Amos Purba dengan Pemilik Bengkel yang bernama Afif Hasibuan pada sekitar bulan Juni 2020. Mereka berdua bertengkar karena sepeda motor Ades Amos Purba lama selesai di perbaiki, dan timbul emosi dari Ades Purba sehingga mencekik leher dan menendang pemilik Bengkel pak Hasibuan", ujarnya.

Ketika itu, lanjut Trinov, karena ada keributan dan masyarakat melihat, maka secara spontan tetangga bernama Ridwa Siregar mengambil air di ember dan menyiram saudara Ades Purba sehingga terlepas dan pertengkaran selesai dan Ades Purba sama suaminya pun pulang.

"Tetapi saudara Ades Purba dengan suaminya melapor ke Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan penganiayaan dan melakukan visum di Puskesmas dan disaksikan masyarakat. Tetapi oleh Dokter puskesmas ditolak, karena tidak ada sedikit pun memar dan luka, apa yang mau di visum ?", jelas Trinov Sianturi, SH.

Tetapi laporan tersebut tetap di proses oleh Polres Serdang Bedagai melalui Juper Aipda JR.Sihotang.

"Pihak polisi, sangat semangat untuk mendudukan perkara tersebut dan diduga tidak mengutamakan RESTORATIVE JUSTICE dan Presisi..Sehingga Pemilik Bengkel Afif Hasibuan, abang pemilik Bengkel Erwin Hasibuan dan yang malerai Ridwan Siregar di jadikan tersangka dan Salutnya kepada polres Serdang Bedagai melalui Jupernya Aipda JR.Sihotang memasukkan ke penjara mereka bertiga selama 3 Hari 2 Malam", ungkap Trinov.

"Hebat sekali memang Juper Aipda JR.Sihotang, mungkin polres Serdang Bedagai lupa bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak harus di penjara", tambah Trinov.

"Kemudian 3 orang Klein saya ini melakukan Prapid di Pengadilan Sei Rampah, ketika mereka di penjara, kali ini Wakapolres Serdang Bedagai membujuk mereka untuk mencabut Prapid dengan janji mereka dikeluarkan dari penjara. Karena lugunya dan ketidak tahuan hukum, maka mereka mencabut prapid dan merekapun kluar dari penjara. Pikiran mereka bahwa perkara ini sudah selesai, tapi alangkah terkejutnya bahwa pada Kamis 13 januari 2022 perkara mereka dilimpahkan  ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan dianggap sudah lengkap dan akan mengikuti persidangan". 

"Kenapa bisa lengkap begitu lama selama 1,5 tahun ? Darimana Visumnya ? Saksinya Siapa ? Tak sekalipun Juper Aipda JR.Sihotang dengan niat baik memberikan salinan BAP kepada terlapor. Jadi selama 1,5 tahun Terlapor tidak pernah diberikan salinan BAP. Apakah ini adil bagi masyarakat yang buta hukum ? Kok tega sekali Polres Serdang Bedagai diduga memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat tentang proses hukum ? Dimana Hati Nurani Polres Serdang Bedagai yang meneriksa perkara ini ? Sedih saya medengar cerita ini', tutur pengacara Trinov Sianturi, SH.

Semoga Hakim yang akan menangani perkara ini di PN Sei Rampah dapat melihat  perkara ini dengan jernih dan memberikan keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Besar harapan saya kedepannya para penyidik kepolosian Republik Indonesia harus menjadi polisi yang cerdas, Rendah hati serta takut akan Tuhan serta harus mengutamakan  RESTORATIVE JUSTICE apabila hanya kasus pertengkaran di dalam masyarakat yang tidak menimbulkan luka apapun. Tugas polisi itu memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada seluruh masyarakat, bukan hanya kepada Pelapor", harap Trinov.

Kembali dikatakan Trinov, menurut pengakuan klient saya bahwa pada saat mereka bertiga mau di penjara dan di periksa di polres Serdang Bedagai oleh Juper Aipda JR.Sihotang. Pelapor yang bernama Ades M.Purba bertengkar mulut Dengan Juper dan mengantakan ke Juper dengan keras. 'Uda berapa banyak uang saya habis untuk perkara ini ?. Jadi pelapor dengan arogannya meminta mereka bertiga di penjara dan permintaan itupun di kabulkan dengan mereka bertiga di penjara selama 3 hari 2 malam atas perkara yang sebenarnya mereka ini korban dari pelapor. Dan sedihnya mereka harus mengikuti persidangan dan terancam hukuman penjara", jelas Trinov. 

"Inilah potret hukum di Indonesia yang masih bisa  kita jumpai, dan kita harus lawan oknum - oknum polisi yang tidak menjalankan. (Rel)
Leave A Reply