Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Seorang pelaku pencurian sepedamotor di Jalan Jermal XII Gang Bidadari No.1-B Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, tak berkutik saat diciduk personil Polsek Medan Area.

Informasi dihimpun Jumat (7/1/2022) malam mengatakan, kedua pelaku masing-masing Bambang Sumantri (38) warga Jalan Danau Tempe Gang Amal No.31 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota BInjai dan temannya Bambang Sulistio (41) warga Jermal XIV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Kedua pelaku diboyong ke Polsek Medan Area berikut barang bukti (BB) kunci T, sepeda motor Vario BK 2859 ACS, pisau, tas pinggang, tas sandang, 2 KTP dan KTA serta kunci sepeda motor.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 23.30 Wib, dimana saat itu korban Rico Saut Hasudungan Purba (45) bersama anaknya sedang menonton tv di rumahnya.

Lagi asik menonton tv tiba-tiba korban mendengar pagar berbunyi seperti ada yang masuk ke teras rumah. Lantas anak korban bergegas membuka pintu rumah dan melihat kedua pelaku sedang mendorong sepeda motor korban hingga ke pintu gerbang.

Selanjutnya korban bersama anaknya berteriak maling sambil berusaha menyelamatkan sepedamotornya dengan cara menarik stang sepeda motor miliknya.

Kalah kuat kedua pelaku akhirnya berhasil menarik dan membawa sepeda motor korban, namun apes karena warga yang keburu mendengar teriakan korban menangkap kedua pelaku.

Selanjutnya, tidak lama berselang personil Polsek Medan Area, tiba di lokasi dan memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Area.

“Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandas AKP Philip Antonio Purba.  (Red)


Leave A Reply