Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Deliserdang, IK - Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki laki berinisial  MUL / Mulyadi (42) pelaku Tindak Pidana pencurian dengan Kekerasaan yang diamankan di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (14/01/22).


MUL/Mulyadi melakukan aksi Curas bersama temannya M, jenis kelamin laki laki (36) di Jalan Medan - Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang, namun seorang pelaku tersebut yakni M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Kejadian berawal pada hari Jumat 14 Januari 2022 sekira Pukul 11. 30 wib, Korban seorang perempuan NS (17) sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan medan Lubuk pakam desa perdamaian Kecamatan  Tanjung Morawa hendak menuju global komputer dilubuk pakam , tiba tiba  dua  orang pelaku tersebut  dengan mengendarai sepeda sepeda Motor satria FU BK 4445 MOL  memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu  unit HP milik korban yang diletakkan didasbord sepeda motor korban. 

Kemudian pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya  korbanpun mengejar pelaku,  sesampaiinya di pintu tol Paluh Kemiri, korban langsung menabarakkan sepeda motornya kesepeda motor  pelaku hingga pelakupun terjatuh, kemudian korban berteriak maling dan  datanglah beberapa warga sekitar mengamankan satu  orang pelaku MUL, namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Mendapat laporan tersebut Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan " Dari hasil interogasi  Pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai Pengemudi Sepeda motor dan Pelaku M bertugas mengambil HP korban, pelaku MUL juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, untuk selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan kepada pelaku kita terapkan kedalam Pasal 365 KUHP" ungkapnya. (Rn/ Humas Polresta DS)
Leave A Reply