Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Sunggal, IK - Polsek Medan Sunggal menembak kaki dua pelaku pencurian dengan kekerasan karena berusaha melawan petugas saat diamankan. 


Keduanya, yakni GAD (23), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor dan NA (31), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal. 


Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Andin Fitri Lubis. Kejadian itu berawal pada Jumat (14/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang menaiki sepeda motornya berboncengan dengan temannya dari Pasar Petisah menuju ke rumahnya di Komplek Peternakan Jalan Gatot Subroto. 


"Sesampainya di depan Kampus Panca Budi kedua pelaku yang juga menaiki sepeda motor langsung menarik tas korban. Kemudian Korban pun sempat menjerit mengatakan jambret, dan mengejar pelaku, akan tetapi tidak dapat," ujar Kompol Yudha, Rabu (2/2). 


Selanjutnya, korban membuat laporan terkait kejadian yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada Rabu (26/1). Petugas yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Kampung Lalang. 


Saat diinterogasi, para pelaku mengaku perbuatannya. Bahkan, mereka mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 15 kali di sejumlah tempat, seperti di Jalan Ring Road, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asrama, dan Jalan Sunggal.

 

"Jadi, dari keterangan pelaku, mereka sudah berulang kali melakukan aksi seperti itu," ungkap Yudha. 


Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang hasil kejahatan keduanya, para pelaku mencoba melawan petugas. Alhasil, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku. 


"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kompol Yudha. (Rn)


Leave A Reply