Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran mengungkap sejumlah kasus 3C; pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan itu dilakukan periode 8 sampai 17 Februari 2022.

Dari pengungkapan itu, sebanyak 33 kasus berhasil diungkap dengan menyikat 48 pelakunya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, untuk kasus curas jambret ada 1 kasus dan begal dengan 3 kasus. Lalu, kasus curat bongkar rumah dengan 15 kasus dan bongkar rumah toko (ruko) dengan 9 kasus.

“Sementara untuk curanmor roda dua ada 4 kasus dan roda empat dengan 1 kasus,” kata Kombes Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr. Muhammad Firdaus bersama para Kapolsek jajaran saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/2/2022) sore.

Lebih lanjut Kapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan itu termasuk kasus jambret di depan Ucok Durian Jl. Wahid Hasyim, Kec. Medan Baru pada 21 Januari 2022. Dimana korbannya seorang ASN, dr. Renata Nainggolan dijambret saat turun dari mobil dan kasus tersebut viral di media sosial.

“Terhadap pelaku Mhd. Riski Agung (21) diberikan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia karena melakukan perlawanan dengan merebut senjata anggota. Pelaku merupakan residivis yang sudah beraksi di 18 TKP di kawasan Kota Medan,” sebutnya.

Selain itu, sambungnya, rekan pelaku lainnya bernama Fauzan Akbar (22) ditembak di bagian kaki kirinya. Sementara seorang penadah Boy Sitorus (26) turut diamankan lantaran sudah puluhan kali menerima barang curian (penadah) dari kedua pelaku. (Red/Rn)

Leave A Reply