Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Pematangsiantar, IK - Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menyikat para pelaku penyalahguna Narkotika dari wilayah hukumnya.

Seperti, pada Jumat (18/3/2022) malam lalu, pukul 20.00 WIB, berbekal informasi warga, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin AKP. Rudi Panjaitan SH, berhasil meringkus dua orang.

Awalnya, petugas mendapat informasi kalau ada seorang laki-laki yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Kemudian, personil Sat Narkoba bersama Kaurbin Opsnal, IPTU. Jimmi Hutajulu, berangkat untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di alamat yang diinformasikan, personil Satuan  Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi, sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra BK 4435-WM.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Cardo Purba (33), warga Kelurahan Bah Sorma dan dari tangan kiri pelaku, ditemukan 1 (satu) buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram.

Tidak hanya itu, juga diamankan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi.

Dan saat ditanyai, pelaku Cardo mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari Roni.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari Jumat (18/3/2022), sekitar pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi tentang keberadaan Roni yang tinggal di sebuah rumah, di Jalan Sriwijaya Gg. Muntilan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke rumah tersebut dan berhasil menangkap pelaku Roni (32),  warga Kelurahan Melayu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Roni, ditemukan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dari dalam rumahnya, ditemukan 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi.

Tidak hanya itu, dari atas meja di ruangan dapur rumah pelaku, juga ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.

Adapun total berat brutto sabu tersebut adalah 1,76 gram.

Dan saat ditanya, pelaku Roni mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari “R”, warga Batubara.

Lalu dilakukan pengembangan terhadap “R“, namun tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu malam (20/3/2022). 

(Red)

Leave A Reply