Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Medan, IK - Oditur Jendral (Orjen) TNI, Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, SH, MH, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Oditurat Militer (Otmil) I-02 Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (17/3/2022).


Dalam Kunjungan kerja tersebut, Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, SH, MH, juga sekaligus memimpin pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang disita dari oknum TNI yakni tiga pucuk senjata api rakitan, 41 butir amunisi dan 4 Kg lebih narkotika jenis Sabu, sejumlah alat isap sabu (bonk), plastik klip dan alat test urine berbagai merk.




Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kontor Oditurat Militer 1-02 Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, yang turut dihadiri oleh, Kadil Milti 1 Medan, Dan Pomdam 1/BB, Ka. Dilmil 1-02 Medan, Dan Denpom 1/5 Medan, Dan POMAL Belawan, Dan Satpom AU, Kajati Medan dan BNNP Sumut. 


Dalam keterangan persnya, Orjen TNI Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, SH, MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bagian dari penegakkan hukum di Lingkungan TNI. 





"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap melalui proses persidangan di Mahkamah Militer", paparnya.

Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme menambahkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari oknum TNI, diantaranya kasus senpi Kopti PMP bertugas di Tagudang 2 Pok Tuut, Kodim 0207/SML, perkara narkotika Peltu MAE bertugas di Bati Pam Situut, Hubrem 023/KS, perkara narkotika jenis sabu Sertu A Badenpom 1/5, Pomdam 1/BB dan Kopda S bertugas di Tamudi, Yonkav 6/NK.




"Jadi keseluruhan anggota yang terjerat hukum ini sudah dilakukan pemecatan", tegas Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme.

Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, SH, MH juga mengimbau kepada anggota TNI untuk tetap mematuhi hukum dan disiplin dalam bertugas.

"Kami berharap anggota TNI jangan terjerat hukum, apalagi kasus narkoba, karena dalam hal ini tidak ada toleransi pasti akan dilakukan pemecatan", tandasnya.




Pantauan dilokasi, Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, dilakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan. 

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakar dan barang bukti senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong kecil menggunakan gerenda potong. (Red/Rina)
Leave A Reply