Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 


Belawan, IK - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, SH, MH, Kanit l Pidum Satreskrim, Ipda Herikson Siahaan, SH, MH dan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo, SH, pimpin pres realese 3 (tiga) kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, bertempat di Aula Wira Saktya Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (08/06/2022) sekira pukul 16.00 Wib.


Adapun ketiga kasus yang dipaparkan antara lain Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan KL. Yos Sudarso, Lk. 11 tepatnya di depan PT. Garuda Mas, Kel. Tanjung Mulia dengan tersangka Daulat Hutajulu (26) dan korban Agus Salim (63). Sempat viral di medsos adanya video pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang tersangka Daulat Hutajulu dan temanya JS (DPO) terhadap korban dengan cara kedua tersangka menyergap korban yang sedang berjalan kaki lalu memaksa mengambil uang korban sebanyak Rp.54.000,' (lima puluh empat ribu rupiah) dan selanjutnya meninggalkan korban dengan menaiki angkot menuju Belawan. 


Dari hasil informasi terkait video perampokan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo SH, MH bersama anggota melakukan penyelidikan.


Dan pada tanggal 01 Juni 2022 didapat informasi tersangka Daulat sedang berada di kawasan Simpang Kantor, Kelurahan Martubung. Kemudian dilakukan penangkapan. Dengan tertangkapnya tersangka Daulat, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka JS.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain, 1 helai kaos warna coklat berlogo polisi yang dipakai tersangka dan 1 buah flashdisk berisikan rekaman video perampokan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Dari hasil perbuatannya, Tersangka di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.


Selanjutnya, Kasus yang kedua di paparkan kasus pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan korban Kisem dan tersangka Arjuna (36).


Berawal pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, Korban bersama dengan tersangka sedang minum minuman keras disalah satu warung tepatnya di Jalan Persatuan V, Dusun XI, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. 


Kemudian saat sedang minum bersama, Tersangka mengungkapkan rasa kecewanya kepada korban karena meminta kerjaan untuk jaga malam, Namun korban malah memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain.


Selanjutnya korban mengatakan tersangka tidak tau diri dan tidak tahu malu karena korban sudah baik ketersangka,Namun tersanka masih berani minta pekerjaan kepada korban sehingga terjadi perdebatan diantara keduanya.


Sekitar pukul 23.30 Wib, Tersangka pulang kerumahnya namun diikuti oleh korban. Sampai dirumah tersangka, Korban berteriak menyuruh tersangka keluar sambil mengejek tersangka tidak berani melawan korban. Karena terpancing emosi, Tersangka mengambil satu buah martil dari laci meja dan memukulkan ke bagian kepala korban hingga korban terjatuh tidak sadarkan diri.Usai memukul kepala korban dengan menggunakan martil, Tersangkapun melarikan diri.


Dari informasi yang diperoleh petugas pada tanggal 25 Mei 2022, Tersangka berada di Kabupaten Humbahas. Mendapatkan informasi tersebut, Petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.


Barang bukti berhasil diamankan 1 buah martil warna hitam bergagang hijau. Tersangka melanggar pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana.


Dan kasus yang terakhir dipaparkan Pencurian dan kekerasan (Curas) dengan korban Zulfitriadi dan tersangka Dermawan alias Kingkong (30).


Berawal pada hari selasa tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 Wib. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban Zulfitriadi dimana pada saat itu bersama dengan pelapor Sulastri (istri) mengendarai mobil truck tangki dari arah Medan menuju Belawan namun lewat pintu tol Belawan pelaku memberhentikan mobil korban dengan maksud ingin menumpang dan setelah sampai ditujuannya Jalan Tol Kp. Nelayan tiba tiba pelaku meminta uang rokok lalu korban memberikannya namun karena merasa kurang banyak uang yang diberikan korban kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan merampas dompet beserta handphone milik korban, dimana pada saat itu korban sempat melawan sehingga pelaku langsung menusuk korban dengan pisau dibagian dahi  sebelah kiri dan luka robek di celah jempol tangan kiri.


Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 01.15 Wib mendapat laporan polisi dari istri korban telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di pintu gate jalan tol Belawan pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Saputra, SH., MH memerintahkan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Herikson Siahaan, SH., MH., untuk melakukan penyelidikan dan jarkap terhadap pelaku. 


Hasil penyelidikan serta keterangan para saksi-saksi didapat identitas pelaku adalah M.Dermawan alias Kingkong. Team melakukan pengejaran terhadap pelaku. Mendapat informasi pelaku M.Dermawan alias Kingkong berada di Jln. Margandi Siregar, Kel. Pekan Labuhan di rumah bersama dengan istrinya, Team bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan tersangka M. Dermawan alias Kingkong dan memboyong pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.


Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau. Tersangka melanggar pasal 365 KUHPidana.

(Rn)

Leave A Reply